Masuk Kembali (Re-entry ) ke Wilayah Jepang bagi Warga Negara Asing Pemegang Status Tinggal di Jepang
2020/8/3
Saat ini, sebagai langkah pengetatan keamanan perbatasan, warga negara asing yang pernah berada di Indonesia selama 14 hari, ditolak masuk ke Jepang, apabila tidak ada alasan khusus. Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan mengizinkan masuk wilayah Jepang kembali mulai tanggal 5 Agustus 2020, hanya bagi para WNA pemegang Re-entry Permit (izin masuk kembali) yang keluar dari Jepang sebelum 3 April 2020, yaitu sebelum kebijakan larangan masuk diterapkan.
Untuk masuk kembali ke Jepang, pemegang Re-entry Permit harus melengkapi dirinya dengan “Letter of Confirmation of Submitting Required Documentation for Re-entry to Japan" (selanjutnya disebut “Letter of Confirmation”) dari kantor perwakilan Jepang di Indonesia. Selain itu, saat di imigrasi Jepang kemudian, WNA pemegang Re-entry Permit diharuskan juga untuk dapat menunjukkan “Certificate of Covid-19 Testing” yang dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan dari Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, harap membaca link berikut: https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001074.html
Adapun untuk saat ini, warga negara asing yang memegang status, "izin tinggal permanen (permanent resident)”, “izin tinggal jangka panjang (long term resident)”, “pasangan atau anak dari warga negara Jepang (wife or child of Japanese nationals)”, “Pasangan atau anak dari pemegang izin tinggal permanen (wife or child of permanent resident)”, dianggap mempunyai alasan khusus sehingga diizinkan masuk kembali ke Jepang tanpa perlu menunjukkan “Letter of Confirmation” dan “Certificate of Covid-19 Testing”. Namun, mulai tanggal 1 September 2020 mendatang, para pemegang ke-empat status ini juga harus menunjukkan kedua surat tersebut saat akan memasuki wilayah Jepang.
• Untuk mendapatkan “Letter of Confirmation”, harap melengkapi dokumen di bawah ini untuk ditunjukkan kepada Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia. Proses penerbitan memerlukan beberapa hari sehingga mohon perhatiannya untuk menyediakan waktu yang cukup dengan mempertimbangkan jadwal keberangkatan secara saksama.
Dokumen yang diperlukan:
1. Paspor
2. Resident Card
3. Formulir (klik di sini)
• Untuk informasi tentang “Certificate of Covid-19 Testing”, harap membaca laman ini. Jenis test yang diperlukan tertera pada formulir yang ditentukan pada laman ini.