Informasi Visa

2025/4/1

Pengertian Visa

Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.

Kriteria Penerbitan Visa

Pada prinsipnya, visa Jepang dapat diberikan kepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persyaratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.

  • Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal
  • Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap, dan memuaskan.
  • Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan pengakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan")
  • Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari "Peraturan"

Pengurusan Visa

Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menunjuk VFS Global untuk menjalankan Japan Visa Application Centre dan peralihan proses aplikasi maupun pengambilan visa efektif berjalan mulai Senin, 1 April 2024.

Pada dasarnya, pengajuan visa tidak diterima di loket visa konsulat kecuali pengajuan transfer visa dan perpanjangan re-entry permit.


[Informasi Japan Visa Application Center di Medan]
Alamat                    : Delipark Mall LGM-05 Blok OPQ, Jl. Putri Hijau Dalam no. 1, Medan
Telepon                   : 061-6200 0141          

Call Center              : 021-5095 7964
Email                      : info.japanid@vfshelpline.com

Sistem pengajuan    : Datang langsung maupun reservasi online di situs visa center


Jam Operasional
Pengajuan Aplikasi Visa     : 08.00 – 15.00 (Aplikasi Perorangan)

                                         08.00 – 12.00 (Travel Agent)
 
Pengambilan Visa              : 13.00 – 16.00 (Aplikasi Perorangan maupun Travel Agent)


Lama Proses Visa
Pengajuan visa di visa center normalnya memakan waktu 5 hari kerja setelah dokumen diterima.
(contoh: Dokumen diterima di visa center pada hari Rabu, visa dan paspor dapat diambil di visa center pada hari Rabu minggu berikutnya.)

Namun, adakalanya dibutuhkan waktu lebih lama jika dalam tahap pemeriksaan terjadi hal-hal antara lain seperti berikut
  • terdapat permintaan dokumen tambahan selain yang dicantumkan pada checklist persyaratan dokumen
  • diperlukan pemeriksaan lebih dalam oleh Kementerian Luar Negeri (Tokyo)
  • wawancara dengan pemohon visa
  • hari-hari libur tertentu
Oleh sebab itu, diimbau agar mengajukan permohonan visa lebih awal dengan mempertimbangkan waktu proses normal serta kemungkinan terjadi hal-hal di atas.


Catatan:
  1. Pengajuan visa maupun pengajuan registrasi pra-keberangkatan (visa waiver) di visa center akan dikenakan biaya administrasi visa center di luar biaya visa.
  2. Biaya visa dan biaya administrasi visa center harus dibayarkan saat pengajuan.
  3. Pemegang e-paspor yang sudah melakukan registrasi pra-keberangkatan (visa waiver) secara online di situs JAVES dan mendapatkan Visa Exemption Registration Notice tidak perlu datang lagi ke visa center untuk mendapatkan stiker dan cap registrasi secara offline.
  4. Visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata (tidak termasuk kunjungan teman/keluarga atau untuk tujuan bisnis) akan ditampilkan pada perangkat seluler dalam bentuk visa elektronik (eVISA) sehingga visa dalam bentuk stiker sudah tidak akan diterbitkan lagi. Selanjutnya, permohonan visa tidak dapat diterima apabila periode tanggal pengajuan visa dan tanggal tiba di Jepang kurang dari 7 hari.
  5. Permohonan visa tidak akan diterima jika seluruh syarat dokumen tidak dipenuhi/tidak lengkap.
  6. Pada dasarnya, dokumen yang telah diserahkan tidak akan dikembalikan kepada pemohon visa kecuali paspor asli.
  7. Untuk pengajuan visa dengan paspor dinas, paspor diplomatik, atau pengajuan visa yang berkaitan dengan hal-hal darurat yang bersifat kemanusiaan, mohon agar menghubungi kantor konsulat secara langsung.
  8. Jika permohonan visa ditolak, alasan penolakan tidak dapat kami informasikan.

Jenis-Jenis Visa dan Persyaratan Visa

  1. Visa Kunjungan Sementara untuk tujuan Wisata
  2. Visa Kunjungan Sementara untuk tujuan Bisnis
  3. Visa Kunjungan Sementara untuk mengunjungi Keluarga atau Teman
  4. Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali
  5. Visa Transit
  6. Visa Khusus dengan Certificate of Eligibility (COE)
※ Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor yang tinggal di Indonesia dan akan berkunjung ke Jepang selama tidak melebihi 15 hari terhitung mulai satu hari setelah mendarat di Jepang diimbau untuk melakukan registrasi pra-keberangkatan (visa waiver). Registrasi dapat dilakukan secara online di situs JAVES maupun secara offline di visa center. Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi: https://www.medan.id.emb-japan.go.jp/itpr_ja/11_000001_00366.html

Checklist persyaratan dokumen visa dapat diunduh di: 
https://www.vfsglobal.com/one-pager/Japan/Indonesia/Bahasa/

Formulir visa dan lain-lain
  1. Formulir permohonan visa download
  2. Rencana perjalanan EN | JP
  3. Surat undangan (diisi oleh pihak yang tinggal di Jepang) EN | JP
  4. Surat jaminan (diisi oleh penjamin di Jepang) EN | JP

Biaya Visa

Per 1 April 2025, biaya visa berubah sesuai tabel di bawah ini
Biaya Visa (per 1 April 2025):
   Tarif Lama
 (sampai 31 Mar 2025)

 Tarif Baru
 (berlaku 1 April 2025

s/d 31 Maret 2026)

  1.Visa Single Entry   Rp 330,000,-   Rp 320,000,-
  2.Visa Multiple Entry   Rp 660,000,-   Rp 630,000,-
  3.Visa Transit   Rp 80,000,-   Rp 70,000,-



Tata Cara Pembayaran
Transaksi di visa center:
Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi 
https://www.vfsglobal.com/one-pager/Japan/Indonesia/Bahasa/


Transaksi di loket visa konsulat:
Hanya menerima uang tunai dalam jumlah pas sebesar tarif yang dikenakan.