Revisi Kebijakan Pembatasan Orang Asing Pelaku Perjalanan Baru ke Jepang (Perjalanan Masuk Jepang untuk Tujuan Wisata yang Dijamin oleh Agen Wisata Jepang sebagai Organisasi Penerima)
Berdasarkan “Tindakan Baru Sehubungan Penguatan Perbatasan Jepang Nomor (29)”, mulai 10 Juni 2022 Pemerintah Jepang memperbolehkan Perjalanan Baru Masuk Jepang untuk Kunjungan Singkat Tujuan Wisata dengan jaminan dari agen wisata Jepang sebagai Organisasi Penerima. Sehubungan dengan itu, mulai 10 Juni 2022 pengajuan aplikasi visa tujuan wisata adalah sebagaimana di bawah ini.
Selain itu, aplikasi visa “Perjalanan Baru Masuk Jepang untuk Kunjungan Singkat Tujuan Bisnis atau Kerja”, visa “Perjalanan Baru Masuk Jepang untuk Tinggal Jangka Panjang”, dan visa “Perjalanan Baru dengan Kondisi Khusus” masih dapat dilakukan dan dapat dipakai untuk masuk ke Jepang.
Informasi lebih rinci dapat dilihat di tautan berikut.
• Tindakan Terkait Penguatan Perbatasan Jepang dalam Pencegahan Penularan Covid-19
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html
• Aplikasi Visa untuk Perjalanan Baru ke Jepang dalam rangka Pemulihan Lintas Batas untuk Orang Asing
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page22e_000921.html
• Penerimaan Wisatawan Asing Per 10 Juni 2022 (hanya dalam bahasa Jepang)
https://www.mlit.go.jp/kankocho/page03_000076.html
1. Subjek Penerapan
Pelaku perjalanan baru ke Jepang mulai 10 Juni 2022 (Waktu Jepang) yang memenuhi persyaratan berikut:
• Mendapatkan Sertifikat terdaftar di Sistem ERFS yang diajukan melalui Agen Wisata yang berdomisili di Jepang sebagai
Lembaga Penerima dan Penjamin di Jepang.
• Masuk ke Jepang dari negara/wilayah Klasifikasi “Biru” berdasar kepada “Tindakan Baru Penguatan Penanganan Perbatasan
Nomor (28)” (Indonesia masuk klasifikasi “Biru”)
2. Persyaratan Dokumen
(1) Pemegang e-paspor dan masa kunjungan sampai 15 hari
a. E-paspor asli, minimal masa berlaku 6 bulan
b. Formulir aplikasi visa, dilengkapi dan ditandatangani pemohon visa. Mohon menuliskan nomor application ID pada
sertifikat terdaftar di Sistem ERFS pada sudut kiri atas formulir.
c. Pasfoto warna diambil dalam 3 bulan terakhir, ukuran 4.5 cm x 3.5 cm, latar putih
d. Sertifikat terdaftar di Sistem ERFS (受付済証)
e. Fotokopi KTP
f. Fotokopi KK
g. Dokumen-dokumen dari agen wisata (brosur tur, daftar nama peserta tur, jadwal perjalanan tur dan informasi kontak Agen
Wisata Jepang, surat keterangan kerja pemandu tur beserta nomor kontak yang dapat dihubungi di Jepang)
h. Surat kuasa (jika pengurusan dan atau pengambilan visa diwakilkan), asli
i. Surat keterangan perbedaan nama dari kelurahan (jika terdapat perbedaan nama pada dokumen identitas), asli; Fotokopi
keputusan pengadilan mengenai penggantian nama (jika ada)
Untuk keperluan pemeriksaan, ada kalanya diminta dokumen selain dari yang disebut di atas.
(2) Pemegang paspor biasa atau untuk masa tinggal 16 hari atau lebih
a. Paspor asli, minimal masa berlaku 6 bulan
b. Formulir aplikasi visa, dilengkapi dan ditandatangani oleh pemohon visa. Mohon menuliskan nomor application ID pada
sertifikat terdaftar di Sistem ERFS pada sudut kiri atas formulir.
c. Pasfoto warna diambil dalam 3 bulan terakhir, ukuran 4.5 cm x 3.5 cm, latar putih
d. Sertifikat terdaftar di Sistem ERFS (受付済証)
e. Fotokopi KTP
f. Fotokopi KK
g. Surat keterangan kerja, asli
h. Fotokopi bukti reservasi tiket pesawat (menerangkan informasi keluar masuk Jepang)
i. Rekening koran, memuat nama nasabah, nama bank, saldo akhir, mata uang, dan mutasi 3 bulan terakhir. Jika rekening
koran bukan atas nama pemohon visa, mohon turut melampirkan surat sponsor dan fotokopi KTP sponsor.
j. Dokumen-dokumen dari agen wisata (brosur tur, daftar nama peserta tur, jadwal perjalanan tur dan informasi kontak Agen
Wisata Jepang, surat keterangan kerja pemandu tur beserta nomor kontak yang dapat dihubungi di Jepang)
k. Surat keterangan mahasiswa aktif S1 dari universitas wilayah ASEAN untuk memenuhi persyaratan bebas biaya visa bagi
mahasiswa aktif S1 universitas wilayah ASEAN, asli
l. Surat kuasa (jika pengurusan dan atau pengambilan visa diwakilkan), asli
m. Surat keterangan perbedaan nama dari kelurahan (jika terdapat perbedaan nama pada dokumen identitas), asli; Fotokopi
keputusan pengadilan mengenai penggantian nama (jika ada)
Untuk keperluan pemeriksaan, ada kalanya diminta dokumen selain dari yang disebut di atas.
3. Catatan
(1) Saat ini, perjalanan ke Jepang untuk tujuan wisata tanpa jaminan dari Agen Wisata Jepang sebagai Lembaga Penerima masih
belum diperbolehkan.
(2) Konsulat Jenderal Jepang di Medan tidak menerbitkan daftar Agen Wisata Jepang sebagai Lembaga Penerima. Untuk
informasi Lembaga Penerima, mohon agar menghubungi langsung Agen Wisata di Jepang.
(3) Sisa masa berlaku visa multiple entry akan dibatalkan saat penerbitan visa kunjungan wisata single entry yang baru.
(4) Pemandu tur yang perlu mendapatkan visa untuk masuk Jepang harap mengurus visa bisnis (bukan visa wisata) setelah
mendapatkan Sertifikat terdaftar di Sistem ERFS kategori non-wisata.
(5) Harap diperhatikan bahwa setelah memperoleh visa, pelaku perjalanan masih diharuskan memperlihatkan “Sertifikat Tes
Covid-19” dari tes yang dilakukan dalam72 jam sebelum waktu keberangkatan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai
“Sertifikat Tes Covid-19”, mohon mengacu kepada laman Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang :
https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/0000121431_00248.html
(6) Tidak perlu membuat janji terlebih dahulu untuk mengajukan dan mengambil visa di Konsulat Jenderal Jepang di Medan.
Silakan datang pada hari kerja;
pukul 8:30–11:30 (menyerahkan dokumen visa)
pukul 13:30–16:00 (mengambil visa)