Informasi Visa

2017/1/4

Visa Masuk ke Jepang

Mengenai Prosedur Pengurusan Visa
 
Panduan Terkait Prosedur Pengurusan Visa
Sejak Desember 2014, bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki IC Passport (Paspor Elektronik), apabila melakukan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, dan lain-lain)  ke Jepang tidak lebih dari 15 hari, setelah melakukan registrasi sebelum keberangkatan, akan diberlakukan pembebasan pengurusan visa. (Informasi lebih lanjut klik di sini).
 
1. Jam Serah-Terima Berkas di Loket Visa

Penyerahan Berkas               : 08 : 30 – 11 : 30 (Hari Senin – Jumat)
                                                  (Kecuali hari libur nasional dan hari libur kantor)
Durasi Pembuatan Visa        : Apabila tidak ditemukan masalah terhadap hasil
pemeriksaan dokumen, maka proses pembuatan visa selama 4 hari kerja  terhitung dari berkas diterima secara lengkap (tidak termasuk hari libur kantor)
Pengambilan Visa                 : 13 : 30 – 16 : 00 (Hari Senin – Jumat)
                                                  (Kecuali hari libur nasional dan hari libur kantor)


Sehubungan dengan adanya perubahan jam serah terima berkas di loket visa sejak tanggal 2 Januari 2017, mohon diperhatikan jadwal di atas.
 
Catatan :
  • Ada kalanya pemohon visa perlu menyerahkan dokumen tambahan atau mengikuti wawancara terlebih dahulu tergantung pada hasil pemeriksaan berkas. Selain itu, ada kalanya juga pemeriksaan dari Kementerian Luar Negeri Jepang juga diperlukan, sehingga ada kemungkinan diperlukannya waktu tambahan pemeriksaan.
  • Harap ajukan permohonan visa sesegera mungkin sesuai dengan estimasi durasi waktu pengurusan visa sehingga dapat selesai sesuai dengan jadwal keberangkatan.
  • Silahkan daftarkan aplikasi visa di Kedutaan Besar Jepang atau di Konsulat Jenderal Jepang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing berdasarkan pendataan penduduk yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK).
 
Kontak dan Yurisdiksi Masing-Masing Kantor Konsulat Jenderal Jepang


 
2. Tentang Formulir
  • Formulir aplikasi dapat diambil di loket bagian visa, atau silahkan gunakan file di bawah ini.

Silahkan dijelaskan setiap item pada kolom yang tersedia dalam bahasa Inggris dengan akurat dan tanpa adanya kesalahan pengisian informasi.
  • Apabila terdapat perbedaan keterangan antara yang dideskripsikan dalam formulir dengan fakta sebenarnya, maka keterangan tersebut akan dianggap sebagai keterangan palsu dan visa tidak akan dikeluarkan.
 
Berkas Aplikasi
 

3. Pas Foto yang Ditempel Pada Formulir Visa
  1. Diperlukan 1 lembar pas foto wajah pemohon yang terbaru sebelum 6 bulan terakhir dengan ukuran 4,5 cm x 4,5 cm yang akan ditempel pada formulir aplikasi.
  2. Pastikan foto yang ditempel pada formulir lekat dan jelas dengan latar putih dan tanpa editan.
 
4. Dokumen yang Diserahkan
  • Jenis dokumen yang diserahkan berbeda-beda tergantung pada tujuan kunjungan.
Berikut dokumen yang diperlukan untuk kunjungan singkat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai dokumen yang diperlukan untuk aplikasi visa kerja dan studi ke Jepang, silahkan hubungi langsung ke kantor kami.
 
Daftar Dokumen yang Diperlukan untuk Visa Kunjungan Singkat
 
Bagi Pemohon yang Menginginkan Visa Multiple
 
  • Apabila terdapat kekurangan berkas dalam pengajuan permohonan visa, maka aplikasi permohonan visa tidak akan diterima.
  • Meskipun berkas sudah diterima, akan ada kemungkinan diperlukannya berkas tambahan.
  • Sehubungan dengan adanya perbedaan kelengkapan berkas tergantung pada jenis visanya, maka harap lampirkan dokumen sesuai dengan yang diperlukan di loket visa.
  • Apabila terdapat dokumen yang palsu atau tidak sah pada berkas yang diserahkan, maka visa tidak akan diterbitkan.
  • Dokumen yang telah diserahkan pada prinsipnya tidak akan dikembalikan lagi kepada pemohon.
  • Apabila terdapat dokumen yang perlu untuk dikembalikan, harap terlebih dahulu dilampirkan copyan dokumen tersebut dengan menerangkan adanya keperluan agar dokumen tersebut dikembalikan.
 

5. Informasi Lainnya
  1. Jika perjalanan ke Jepang dilakukan lebih dari satu orang dengan tujuan keberangkatan yang sama, maka pengajuan visa dapat dilakukan secara kolektif.
  2. Apabila penerbitan visa ditolak, maka alasan penolakan tidak akan diinformasikan.
 

6. Mengenai Pengajuan Visa Melalui Perwakilan

Pada prinsipnya, pengajuan permohonan visa dilakukan sendiri dengan datang ke loket secara langsung oleh pemohon visa.
Namun, untuk beberapa kasus di bawah ini dan apabila pengajuan visa dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau lembaga, pengajuan permohonan visa dapat diwakilkan (staf utusan perusahaan, keluarga, dan lain-lain).
  1. Pemohon yang berusia di bawah 16 tahun, berusia 60 tahun atau lebih, dan bagi penyandang disabilitas yang sulit untuk datang langsung mengajukan permohonan visa.
  2. Pemohon yang memiliki paspor diplomatik dan paspor dinas yang melakukan perjalanan ke Jepang dengan tujuan kunjungan dinas.
 
7. Biaya Pembuatan Visa

Diberitahukan bahwa bahwa biaya visa per 1 April 2016 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Harga VISA (per 1 April 2016):
  Harga Lama Harga Baru
    1.Visa Single Entry Rp 330,000,- Rp 330,000,-
    2.Visa Multiple Entry Rp 660,000,- Rp 660,000,-
    3.Visa Transit Rp 80,000,- Rp 80,000,-
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia bagian Konsuler.
 

8. Kriteria Pengeluaran Visa

    Pada prinsipnya, visa Jepang dapat diberikan kepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi semua persyaratan di bawah ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup layak.
  • Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.
  • Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap, dan memuaskan.
  • Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan pengakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan">
  • Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari "Peraturan">