Inisiatif Pemerintah Jepang Berkaitan dengan Novel Coronavirus (COVID-19)

2020/2/21

1. Pada 13 Februari, Pemerintah Jepang telah mengeluarkan Perintah Kabinet dan mengumumkan “Perintah Kabinet Yang Menetapkan Infeksi Novel Coronavirus Sebagai Jenis Penyakit Menular Sebagaimana Tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang” (Cabinet Order No. 28 of 2020) dan “Perintah Kabinet yang Mengamandemen Sebagian Perintah Pelaksanaan Undang-Undang Karantina” (Cabinet Order No. 29 of 2020). Perintah Kabinet ini telah diterapkan pada hari berikutnya di tanggal 14 Februari.

2. Dalam rangka pencegahan patogen penyebab Novel Coronavirus memasuki wilayah Jepang, berdasarkan “Perintah Kabinet Yang Menetapkan Infeksi Novel Coronavirus Sebagai Jenis Penyakit Menular Sebagaimana Tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang” (Cabinet Order No. 28 of 2020) dan “Perintah Kabinet yang Mengamandemen Sebagian Perintah Pelaksanaan Undang-Undang Karantina” (Cabinet Order No. 29 of 2020) yang mulai diterapkan pada 14 Februari, tindakan-tindakan berikut ini dapat dikenakan kepada semua orang ketika tiba di Jepang. Terduga pembawa maupun pembawa yang tidak menunjukkan gejala akan dianggap sebagai pembawa. 
(1) Isolasi
Jika pada saat dikarantina, seseorang diketahui sebagai pembawa Novel Coronavirus, maka Pemimpin Tempat Karantina (Petugas Karantina) dapat mengisolasi individu ini (dengan merujuk individu tersebut ke institusi medis terpercaya yang ditunjuk untuk penyakit menular)
(2) Penahanan
Jika pada saat dikarantina, seseorang diketahui berkemungkina tertular patogen penyebab infeksi Novel Coronavirus, maka Pemimpin Tempat Karantina (Petugas Karantina) dapat menahan individu yang berpotensi terinfeksi ini (dengan merujuk individu tersebut ke institusi medis terpercaya yang ditunjuk untuk penyakit menular atau dengan mengakomodasi individu tersebut di fasilitas akomodasi atau pada sebuah kapal laut).